Sabtu, 05 Mei 2012

Apa Gunanya Bank Garansi ?

Mungkin kita sering mendengar kata Bank Garansi / Jaminan Bank / Bank Guarantee (BG). Banyak pihak pelaku dunia usaha berkata, ”Minta saja Bank Garansi untuk Jaminannya.”
Jadi apa sesungguhnya Bank Garansi itu ?

Bank Garansi adalah suatu jaminan yang diterbitkan oleh Bank untuk menjamin pihak lain, bila pihak pertama (pihak pemohon bank garansi) wan prestasi kepada pihak lain atas perjanjian yang telah disepakati.

Untuk memudahkan memahami bank garansi ini, mari kita lihat ilustrasi dibawah ini:

I. Ada 3 pihak dalam suatu Bank Garansi yaitu :
1. Pihak Pemohon yaitu :
Pihak yang mengajukan permohonan ke Bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya
2. Pihak Penjamin (Bank) adalah Bank atau lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi
3. Pihak Beneficiary/Penerima Bank Garansi :
Pihak yang diuntungkan/pihak yang menerima klaim atas bank garansi

Kondisi Bank Garansi :
Bank Garansi dicairkan/diklaim bila pihak pemohon bank garansi inkar janji/wan prestasi kepada pihak beneficiary. Karena pihak pemohon gagal janji, maka pihak beneficiary terpaksa menagih kepada pihak penjamin yaitu pihak bank penerbit bank garansi

Ada beberapa jenis Bank Garansi yang sering ditemui dalam dunia usaha :

1. Customs Bonds/Surety Bond :
Bank Garansi yang diterbtkan untk kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada Bea cukai atau lembaga pemerintah. Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan barang yang diimpor itu akan diekspor kembali

2. Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender, tetapi perusahaan tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam tender, maka Bank Garansi ini akan dicairkan

3. Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan suatu proyek
Contoh : Kontraktor untuk membangun statu gedung, perlu memberikan performance bond kepada pemilk tanah bahwa kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan bank garansi itu ke Bank penerbit Bank Garansi.

4. Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan karena kontraktor telah menerima uang muka dari pemilik tanah. Untuk memulai satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik uang muka/down payment kepada kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila kontraktor setelah menerima uang muka/down payment kemudian ingkar janji. Karena kekhawatiran itu, pemilik tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan ke kontraktor.

Selain contoh-contoh Bank Garansi diatas, masih banyak jenis-jenis bank garansi dalam dunia usaha. Biasanya nama/jenis Bank Garansi disesuaikan dengan perjanjian/proyek yang dikerjakan. (Irwan Santoso)

0 komentar:

Posting Komentar

Masukkan Komentar dan pertanyaan anda